Bupati Karo Buka Rakor GTRA 2026, Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat



Kabanjahe,inewsrakyat.com :26 Mei 2026 — Komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kepastian hukum di bidang pertanahan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo, Selasa (26/5/2026), secara resmi dibuka oleh Bupati Karo, Antonius Ginting selaku Ketua GTRA Kabupaten Karo.


Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan masyarakat desa di Kabupaten Karo.
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, Kapolres Karo Pebriandi Haloho, Kajari Karo Edmon Novvery Purba, Dandim 0205/Tanah Karo Robert B. Herdian Panjaitan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawati Saragih, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurutnya, program ini bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga menyangkut upaya menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Reforma agraria secara sederhana dapat dipahami sebagai kegiatan penataan aset dan penataan akses yang muaranya adalah untuk kemakmuran rakyat. Penataan aset dilakukan melalui sertifikasi tanah berupa redistribusi tanah maupun legalisasi aset lainnya, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberian kesempatan akses permodalan, pasar, hingga dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pertanahan yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan investasi daerah, pengurangan konflik agraria, penataan ruang yang lebih tertib, hingga penguatan hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola.


Menurut Bupati, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari persoalan status lahan, tumpang tindih perizinan, keterbatasan data pertanahan, hingga konflik kepentingan di lapangan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk membangun komitmen bersama dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat.
“Kita membutuhkan komitmen, integritas, dan keberanian untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.


Dalam arahannya, Bupati Karo berharap rapat koordinasi tersebut mampu menghasilkan langkah-langkah konkret, seperti penguatan koordinasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), percepatan penyelesaian konflik dan sengketa tanah secara humanis dan sesuai ketentuan hukum, sinkronisasi data pertanahan antarinstansi, hingga peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan.


Di akhir sambutannya, Bupati Karo mengajak seluruh elemen yang terlibat menjadikan reforma agraria sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat Kabupaten Karo secara berkelanjutan.
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Karo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Karo Tahun 2026.

**indi/iNR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *