JAKARTA – inewsrakyat.com _Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul 55 kilogram logam yang diduga platinum milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, yang ditemukan dan disita dari dalam mobilnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada perkara dugaan suap proyek, tetapi juga menelusuri kepemilikan logam bernilai tinggi tersebut.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, KPK akan melibatkan tim ahli untuk memastikan apakah 55 keping logam dengan total berat sekitar 55 kilogram itu benar merupakan platinum.
“Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,” ujarnya.
Selain logam yang diduga platinum, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing (valas) dengan total sekitar Rp1,32 miliar. Dari dalam mobil Syah Afandin, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar turut disita sebagai barang bukti. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa Yaqub, yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, diduga memperoleh 85 paket proyek pemerintah melalui mekanisme pengadaan langsung pada tahun 2025.
Rinciannya, sebanyak 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp748 juta.
Dari proyek-proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim. Nilai komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,11 miliar.
Penyidik mengungkap, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari pembayaran fee tersebut.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka kemungkinan menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita, termasuk logam yang diduga platinum seberat 55 kilogram tersebut, guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. ***Red
Langsung ke konten




