inewsrakyat.com (Labura) Saipul Bahri als Ipul (43) residivis kasus yang sama kembali lagi harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum wilayah Polsek NA IX-X. Tersangka Ipul diduga pengedar Narkoba jenis, sabu-Sabu adalah warga Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura, Sabtu 08/04/2023.sekira pukul 08:00 WIB.
“Tersangka berhasil ditangkap beserta Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:
A) 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu
B) 1 (satu) unit timbangan elektrik
C) 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong
D) 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop
E) Uang sebesar Rp. 6.020.000,-
(enam juta dua puluh ribu rupiah)
F) 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam
G) 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau,” ujarnya.
“Hasil keterangan press release dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar sabu-sabu yg mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X,” jelasnya.
“Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, dll,” terangnya.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa :
A) Tersangka menjadi pengedar sabu- sabu sejak setahun yang lalu
B) Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-Sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020
C) Uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka hasil menjual sabu- sabu.
D) Sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yang disita oleh Polisi adalah milik tersangka beratnya adalah sekira 70 gram dan akan dijual oleh tersangka,” katanya.
“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba,
selanjutnya tim membawa tsk dan Barang Bukti (BB) ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum,” Pungkasnya. (Eko S.Rino)