Pengedar Sabu 2 Kg Diancam Hukuman Mati


inewsrakyat.com (Asahan) Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pria dengan barang bukti narkoba seberat 2 kilogram jenis sabu Kamis 31/08/2023.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH, mengatakan Adapun pengungkapan narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan peredaran internasional dan berasal dari Malaysia.

“Kami telah berhasil amankan empat orang laki–laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia,” ujar  Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH.

“Adapun empat pria yang diamankan atas kasus narkoba jaringan internasional itu memiliki peran berbeda beda diantaranya EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) DI(39) dan JL(31) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, Asahan,” ucapnya.

Keempatnya merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional.

“Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota,” terangnya.

Setelah berhasil memancing salah satu pelaku ini kemudian mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai.

“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi JL (buron). Lalu oleh JL menghubungi lagi Jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” sambung Kapolres.

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk pada (31/07/2023) lalu setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.

“Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (DN/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *