Berdirinya Tiang Listrik & Telkom Desa Linggamuda Penuh Tanda Tanya?


Berita Tanah Karo – Inewsrakyat.com

Adanya pemasangan Tower baru dari salah satu Perusahaan penyedia jasa jaringan internet/provider di Desa Linggamuda Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo menjadi polemik di tengah warga Desa Linggamuda.

Adapun warga Desa Linggamuda yang keberatan dari pemasangan Tiang Listrik dan Tiang Telkom menuju Tower tersebut karena didirikan diatas lahan warga dan di atas jalan umum Desa, diantaranya N.Sembiring (45) E.Pranginangin (35) dan B. Perangin-angin (29) yang mengatakan bahwa pemasangan Tiang Listrik dan Tiang Telkom beresiko bagi pengguna jalan.

“Saya selaku masyarakat Desa Linggamuda, sangat keberatan dengan adanya pendirian Tiang Listrik dan Tiang Telkom di pinggiran jalan umum di Desa Linggamuda, karena sangat beresiko bagi pengguna jalan tersebut. Memang Kepala Desa Linggamuda ada memberikan himbauan dan meminta izin kepada warga sebelum dipasang tower tersebut, namun ada juga yang terkena lahan (kebun) milik warga, tapi lucunya ada dipasang di sudut badan jalan, yang bisa saja memakan korban, belum lagi dampak dari radiasi dari tower itu,” ungkapnya.

Lalu dilanjutkan Peranginangin ini lagi, “lagian kami bingung apakah seperti itu SOP pihak Provider/Perusahaan dalam memasang/mendirikan Tiang itu? kalau emang seperti itu, ini bisa kita sebut kelalaian pihak Perusahaan, atau, ada apa dengan pihak Pemerintah Desa Linggamuda? jangan jangan pihak Pemerintah Desa ada nerima upeti?,” tanyanya penuh heran.

Adapun Tiang Listrik dan Tiang Telkom dari jalan besar/jalan lintas Kabupaten sekitar 150 meter yang mana Tiang tersebut di pasang berjarak sekitar 35 meter ke titik Tower Besar Milik Telkom tersebut.

Nah, ketika di konfiramsi Kepala Desa Linggamuda N.Peranginangin via seluler, Minggu (30/11/2025) saat di telepon ke nomor WhatsApp 0852 **** 9508 tidak mengangkat dan ketika di layangkan pesan singkat Kepala Desa tersebut tidak membalas, panggilan berdering dan pesan hanya dibaca saja.

B. Pranginangin kembali menyampaikan bahwa merasa keberatan berdirinya Tiang – Tiang dijalan tersebut karena sangat beresiko bagi warga yang melintas. “Seandainya ada korban siapa yang bertanggung jawab? dan apa harus ada korban dulu?. Jadi kepada Dinas (instansi) terkait agar segera mengaudit pihak – pihak terkait dengan adanya pendirian Tiang tersebut,” harapnya.

*Haris -INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *