Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban  Kawasan  Hutan


Medan, inewsrakyat.com :Kamis 16 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung tertib administrasi. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., hadir langsung dalam kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat sebagai tindak lanjut hasil survei dan asesmen, guna memperkuat tata kelola kehutanan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Bupati Antonius Ginting menegaskan sikap tegas bahwa Pemkab Karo siap mendukung penuh seluruh kebijakan nasional demi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam penataan dan penertiban kawasan hutan. Ini bukan sekadar aturan, melainkan upaya nyata untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup, khususnya di Kabupaten Karo yang kita cintai,” tegas Bupati.

Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi yang kuat dari semua pihak.

“Sinergi antara Pusat, Provinsi, dan Daerah adalah kunci. Kita pastikan kebijakan ini dijalankan efektif, tertib, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga alam agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta perwakilan perangkat daerah terkait, membuktikan dukungan penuh lintas sektor di lingkungan Pemkab Karo.

Kegiatan yang juga dihadiri para Kepala Daerah se-Sumut ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi dan komitmen bersama mewujudkan pengelolaan hutan yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

**Indi/iNR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *