JPKP Sumut Melayani Terkait Regulasi Informasi APBDes dan LPJ Kades

JPKP Sumut

Inewsrakyat.com (Medan) JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) adalah sebuah Lembaga untuk melayani masyarakat sesuai UU No 8 Tahun 1986 tentang Organisasi Kemasyarakatan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan undang Undang dan UU No 08 Tahun 1986 tentang Organisasi Kemasyarakatan Republik Indonesia dengan No AHU 0001682.AH.01.07- Tahun 2015


Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) JPKP Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung,SH 8/07/2022 memberikan wejangan kepada seluruh kepengurusan JPKP SE Sumatera Utara terkait mekanisme regulasi meminta informasi APBDes dan LPJ Kades.

Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No 2 Tahun 2018 tertuang aturan yang pada intinya bahwa APBDes dan LPJ Kades terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat..

Namun, tak urung dilapangan sering sekali terjadi penolakan untuk informasi tersebut, dengan dalih dan alasan sebagai ‘Rahasia Negara’, sehingga pihak yang dianggap bisa memintanya hanyalah Inspektorat, BPK RI dan pihak Kepolisian saja.

Hal ini yang menjadi sebuah doktrin diruang lingkup masyarakat, sehingga menjadi alat pembodohan di masyarakat.

Bahkan terkait hal tersebut, tak sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala Desa serta hingga perangkatnya.

Terkait apa maksud dan tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal, bahwa dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan, kita bisa melaksanakan keberatan dengan melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013″ ujar Rudy panggilan sehari-hari beliau.

Dan ini sangat penting diketahui,dipelajari dan semoga kita semua dapat sama sama belajar, dengan regulasi peraturan tersebut, agar dapat memberikan pemahaman dan dapat diikuti oleh para Kepala Desa, Pihak Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati, agar dapat memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak dipersulit.’lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Perkuat Silahturahmi dan Keimanan, SDG Sumut Mendatangi Majlis Taklim Nurul Inayah di Kabupaten Deli Serdang

Hal ini demi kelancaran dan keberhasilan Panggilan Jiwa dalam menjalankan visi misi JPKP dan membela negara Sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat membrantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 Merdeka… “lanjutnya dengan penuh semangat. JPKP Salam Pengabdian Tanpa Syarat. Demikian (Mitha/INR)