Kabanjahe –inewsrakyat.com _Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak ataupun menghambat proses pengalihan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Penundaan yang terjadi semata-mata dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, S.STP., M.M., didampingi Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eddi Surianta Surbakti, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hesti Maria Br Tarigan, Rabu (22/7/2026), sebagai tanggapan atas surat Pengelayasi Moderamen GBKP mengenai pengembalian lahan RSUD Kabanjahe.
Gelora menjelaskan, Pemkab Karo telah menyampaikan surat resmi kepada Moderamen GBKP yang berisi penjelasan mengenai posisi pemerintah daerah. Melalui surat tersebut, Pemkab berharap informasi yang benar dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami telah membaca surat pernyataan yang beredar dan memandang perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tafsir yang keliru di kalangan jemaat maupun masyarakat luas. Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP,” ujar Gelora.
Ia menegaskan, Pemkab Karo tetap berkomitmen menghormati proses pengembalian aset tersebut. Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan setelah RSUD baru siap beroperasi penuh.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses pengalihan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat yang selama ini bergantung pada RSUD Kabanjahe. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh aspek administrasi, hukum, dan teknis telah terpenuhi sebelum keputusan dijalankan.
Pemkab Karo berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penundaan bukan merupakan bentuk penolakan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan penjelasan resmi ini, Pemkab Karo berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, sehingga komunikasi dan hubungan baik antara pemerintah daerah dan GBKP tetap terjaga dalam semangat saling menghormati dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.**indi
Langsung ke konten
















