Inewsrakyat.com (Asahan) Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mendapat informasi bahwa MAR sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan memastikan bahwa informasi tersebut benar. Sabtu 06/04/2024.
Kemudian tim bergerak untuk melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Pada saat itu MAR berada di sebuah gudang di Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kodya. Tj. Balai.
Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 298,86 gram brutto. Tim Opsnal juga menyita 1 (satu) unit Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tim Opsnal terhadap MAR (23), dia mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali kepada konsumen. Barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial MAM.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MAM (30). Dan tim berhasil mengamankan MAM di sebuah gerai daging milik pelaku yang berada di Jl. Pajak Bahagia Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Tj. Balai Kodya Tanjung balai.

Dari terduga pelaku MAM (30) tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,52 gram brutto.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses sidik lebih lanjut. (TIM/INR)






