Istri Meninggal Dunia Adik Ipar Serobot Semua Harta Peninggalannya Dari Suaminya


Besitang Langkat – Inewsrakyat.com

Risma Br Pasaribu warga Dusun Aras Napal Kanan,  Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara diketahui meninggal dunia pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 silam di RSU Bidadari Gebang. Dimana Almarhum sebelum meninggal diketahui 4 (empat) bulan mengalami sakit dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum ternama di Kabupaten Langkat tersebut.

Dan akhirnya Almarhum dibawa pulang ke rumah duka di kampungnya dan di kebumikan di Dusun Aras Napal Kanan pada hari Selasa 29 Oktober 2024.

Diketahui bahwa Almarhum Risma meninggalkan Suami tercinta Kasman Hutagaol (44) dan Anak perempuan yang mereka adopsi bernama Rika Hutagaol (03).

“Sampai saat ini Putri kami terus memanggil mamaknya dan selalu menanyakan dimana keberadaan Ibunya, dimana mamak ayah?, kata Kasman menirukan putrinya sambil meneteskan air mata,” terang Kasman ini saat wawancarai media, Sabtu (01/03.2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Dikatakan Kasman Hutagaol ini lagi, setelah Almarhum Risma Br Pasaribu (istrinya) selesai di Makamkan dua hari kemudian datanglah keluarga Ipar dari istrinya bernama Dahlan Pasaribu, Kimson Pasaribu, Lince Pasaribu dan Juan Pasaribu, mereka selama ini tinggal di Jakarta dan di Balam Provinsi Riau, menanyakan tentang tanah peninggalan Risma dan meminta surat tanah, “dimana surat tanah kau buat?”, mereka meminta secara paksa dan mengeluarkan nada – nada mengancam, “dimana kau simpan surat tanah?, cepat kalau tidak mati kau kubikin,” ucap Kasman menirukan suara ancaman Kimson. Dan karena dibawah ancaman serta tekanan, saya sangat ketakutan dan memberikan surat tanah yang di Sei Beitung kepada Juan Pasaribu,” bebernya. 

Tidak menunggu lama Kimson Pasaribu mengusai Rumah di Kampung Toba dan Tanah seluas 1 Ha ditanami Kelapa Sawit yang berada di Sei Beitung, Aras Napal Kanan. Dahlan Pasaribu juga menyerobot Tanah seluas 2 Ha juga ditanami Kelapa Sawit, di Paluh Selamin Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dan ada Informasi telah di kontrakan lahan tersebut 30 Juta rupiah selama 5 tahun kepada marga Sinaga di stempel Kepala Desa Pangkalan Siata,” sebut Kasman ini dengan sedih.

Dijelaskan nya lagi karena  mereka pihak ipar dari istrinya sudah melewati batas kewajaran, merampas hak saya dan Putriku sebagai ahliwaris yang sah, dan yang mana surat surat tanah tersebut atas nama istriku, bukan nama dari ipar atau keluargan dari Almarhum istriku, sehingga dengan langkah berat saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan demi penegakan hukum, maka saya menunjuk Salomo Silalahi, SH sebagai Kuasa Hukum saya, untuk mengambil alih hak saya dari adik ipar yang mencaplok hak kami bersama Putriku, dan ini di buktikan pada Sabtu tanggal 01 Maret 2025 saya telah menandatangani kuasa kepada Salomo Silalahi di atas Materai 10.000.

Salomo Silalahi, SH selaku Kuasa Hukum Kasman Hutagaol, menjelaskan bahwa menurut hukum pihak dari keluarga Risma Br Pasaribu/istri tidak berhak sedikitpun tentang harta peninggalan istrinya, secara hukum kalau istri meninggal dunia hartanya jatuh kepada suaminya demikian juga sebaliknya kalau suami meninggal dunia harta suami jatuh ketangan istrinya, kalau keduanya tidak ada lagi baru harta beralih kepada anaknya. Tindakan mereka itu sudah melanggar hukum demi tegaknya keadilan kita harus tempuh jalur hukum,” jelasnya. 

Ditambahkannya lagi, jangan bimbang bapak, kalau kamu (Kasman _red) sudah menandatangani surat kuasa ini serahkan saja kepadaku, saya akan berjuang demi tegaknya hukum, pasti ahliwaris akan jatuh kepada bapak, yakinlah kebenaran akan di tekakkan ke pihak bapak,” ucapnya meyakinkan Kasman.

Saya akan bikin Somasi sebagai bahan peringatan, kalau tidak di indahkan kita langsung buat Laporan Polisi, dan menyeret mereka semua yang terlibat di kasus ini ke pengadilan dan pasti mendekam dibalik Jeruji Besi untuk efek jera di kemudian hari,” tegas Lawyer muda ini.

*Haris/INR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *