
Inewsrakyat.com Karo
Disela kesibukan Pimred Inewsrakyat Dra Rosmita (61 tahun) ini sebagai sekretaris Korlapsus
(Kordinator Lapangan Khusus) Karo Erdilo dan juga sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) DPD Karo yang berkutat mendampingi orang sakit yang tidak punya BPJS,membantu pendampingan PBI ( Penerima Bantuan Iuran),pendampingan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) juga KIP (Kartu Indonesia Pintar). Penulis sangat terinspirasi di dalam kinerja beliau sehingga dalam pertemuan di jalan Veteran Kabanjahe Rabu 16/3/25 berbincang dengan santai tentang kebebasan Pers dalam masyarakat demokrasi.
“Kebebasan Pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti koran,majalah maupun buletin.
Kebebasan Pers dituntut tanggungjawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.Selanjutnya Komisi Kemerdekaan Pers hal yang menjadi tuntunan masyarakat modern terhadap pers yang menjadi ukuran pelaksanaan kegiatan pers sebagai berikut:
–pers dituntut untuk menyajikan laporan kegiatan sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas.
–pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik.
–pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif dari kelompok.
–pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Pers, Masyarakat dan Pemerintah
–interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan.
—pemerintah telah membuat UU Pers,dan Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa,penyebar informasi dan pembentuk opini publik,harus dapat melaksanakan asas,fungsi,hak dan kewajiban serta peranannya dengan baik.Adapun UU Pers yang pernah dibuat pemerintah adalah
UU RI no 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers.
UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers. UU RI no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari.
–mendapatkan informasi
— sarana hiburan
–kehidupan ekonomi (iklan)
–kehidupan politik
–mencari keuntungan demi kelangsungan hidupnya.
— menjaga hak warga
Memfungsikan Dewan Pers
–melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain.
–melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers
–menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalis.
–penegakan supremasi hukum.
Karena jika semua aturan hukum tidak ditegakkan maka aturan tersebut tidak akan mempunyai arti
dan dampak apapun terhadap kehidupan masyarakat dan Negara.
–mengoptimalkan peran organisasi profesi wartawan
–meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia.
“Semoga bermanfaat ya,.
Adapula tugas ke Medan untuk pendampingan rehabilitasi orang terlantar dibawa ke dinas Sosial disana” ujarnya.Demikian.
(Angel,Rizki/INR)






