Diduga Ada Aktivitas Pengangkutan Kayu Balok Tanpa Pengawasan di Jalur Dolok Sanggul – Siborongborong, Diminta Atensi Kapolda Sumut


Humbahas//iNews rakyat.com: Media I.News Rakyat.com. melakukan pemantauan di sepanjang jalan raya Dolok Sanggul – Siborongborong, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan menemukan adanya beberapa unit mobil truk bermuatan kayu balok yang bebas melintas di jalur tersebut.

Pantauan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi kontrol sosial media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi kewenangan bagi pers untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan temuan di lapangan.

Kewajiban Pengawasan Sesuai Undang-Undang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Apabila kegiatan pengangkutan dilakukan tanpa dokumen resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Permintaan Atensi Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya temuan di lapangan ini, redaksi I.Nees Rakyat.com menginformasikan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan pengangkutan kayu di jalur Dolok Sanggul – Siborongborong.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa:

Setiap kendaraan pengangkut kayu memiliki dokumen resmi;

Tidak ada praktik pembiaran atau pelanggaran aturan kehutanan; dan

Upaya pelestarian lingkungan hidup dan hutan di wilayah Sumatera Utara dapat terus dijaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan Tambahan

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat truk bermuatan kayu melintas pada malam hari tanpa pengawasan. Mereka berharap pihak kepolisian dan instansi kehutanan lebih aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan izin atau praktik ilegal logging terselubung.

Sebagai media resmi yang berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), I News Rakyat.com akan terus melakukan pemantauan serta menyampaikan informasi faktual kepada publik dan pihak berwenang, demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah Sumatera Utara.

(Jonson Simamora)iNR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *