Berastagi,inewsrakyat.com :20 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menata kawasan perkotaan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe, Senin (20/04/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB ini berjalan aman, tertib, dan mendapat respons kooperatif dari para pedagang.
Penertiban difokuskan di titik-titik strategis, seperti kawasan Pusat Pasar Berastagi dan Pusat Pasar Kabanjahe, termasuk ruas jalan, trotoar, serta area terlarang lainnya yang kerap menjadi lokasi berjualan. Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan lokasi berdagang serta menjaga kebersihan lingkungan.
Langkah ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati terkait ketertiban umum dan penataan pedagang.
Tak hanya itu, petugas turut melakukan pengaturan parkir guna mengurai potensi kemacetan di jalur utama, serta menggelar patroli di titik-titik rawan untuk mencegah munculnya PKL baru. Sinergi lintas instansi pun terlihat solid, dengan dukungan dari Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Bupati Karo, Antonius Ginting, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota, khususnya di pusat aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Karo berharap wajah kota Berastagi dan Kabanjahe semakin tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.**indi/iNR







