Example 728x250
Example floating
Example floating
News Karo

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan di Gunung Sibayak, Satu Remaja Tewas dan Enam Korban Luka-Luka

7
×

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan di Gunung Sibayak, Satu Remaja Tewas dan Enam Korban Luka-Luka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

iNews Rakyat

Kabanjahe – Polres Karo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah peristiwa kekerasan yang menyebabkan satu remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka di tubuh yang diduga akibat penganiayaan. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tidak hanya satu korban yang meninggal dunia, tetapi terdapat enam korban lainnya yang juga mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Korban meninggal diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan wisata tersebut.

Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.

Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, para pelaku juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut beberapa waktu sebelumnya. Orang yang dimaksud kemudian dijemput dari kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke Gunung Sibayak. Di lokasi itu, korban kembali diduga dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.

Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa kejadian tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

“Perlu kami tegaskan bahwa peristiwa ini bukan dipicu masalah retribusi. Kejadian berawal dari informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” jelas AKBP Pebriandi Haloho.

Di akhir keterangannya, Kapolres memastikan situasi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif dan mengajak masyarakat maupun wisatawan untuk tidak ragu berkunjung ke kawasan wisata Gunung Sibayak dan destinasi lainnya di Kabupaten Karo.

“Kami menjamin keamanan wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 728x250