Example 728x250
News Karo

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan di Gunung Sibayak, Satu Remaja Tewas dan Enam Korban Luka-Luka

168
×

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Penganiayaan di Gunung Sibayak, Satu Remaja Tewas dan Enam Korban Luka-Luka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

iNews Rakyat

Kabanjahe – Polres Karo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah peristiwa kekerasan yang menyebabkan satu remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka di tubuh yang diduga akibat penganiayaan. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tidak hanya satu korban yang meninggal dunia, tetapi terdapat enam korban lainnya yang juga mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Korban meninggal diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan wisata tersebut.

Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.

Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, para pelaku juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut beberapa waktu sebelumnya. Orang yang dimaksud kemudian dijemput dari kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke Gunung Sibayak. Di lokasi itu, korban kembali diduga dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.

Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa kejadian tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.

“Perlu kami tegaskan bahwa peristiwa ini bukan dipicu masalah retribusi. Kejadian berawal dari informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” jelas AKBP Pebriandi Haloho.

Di akhir keterangannya, Kapolres memastikan situasi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif dan mengajak masyarakat maupun wisatawan untuk tidak ragu berkunjung ke kawasan wisata Gunung Sibayak dan destinasi lainnya di Kabupaten Karo.

“Kami menjamin keamanan wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page