Inewsrakyat.com (Asahan) Kegiatan Assesment Terpadu (TAT) dilaksanakan di Kantor BNNK Asahan dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang Penyalahgunaan Narkotika. Selasa 26/09/2023.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH. mengatakan bahwa Kegiatan Assessment Terpadu (TAT) dilaksanakan dengan tujuan yaitu untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam Jaringan Tindak Pidana Narkotika dan lamanya pemakaian dalam Penyalahgunaan Narkotika yang merupakan implementasi dari Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Tim TAT bertugas untuk menerbitkan Rekomendasi Proses hukum lanjutan kepada tersangka dan juga memberikan rekomendasi agar bisa melaksanakan rehabilitasi,” ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH.
“Tersangka dapat Menjalankan Proses Rehabilitasi, berdasarkan Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat persidangan, dan Tim Hukum juga sependapat untuk memutuskan yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi,” jelasnya. (DN/INR)
Langsung ke konten














