Kabanjahe, inewsrakyat.com _18 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan modern. Melalui rapat pembahasan tiga rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Pemkab Karo mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perparkiran, mengendalikan dampak pembangunan terhadap lalu lintas, serta meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rukun Sembiring, Kantor Bupati Karo, Kamis (18/6/2026), dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, mewakili Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tiga draft Peraturan Bupati yang dinilai sangat penting dalam mendukung penataan transportasi daerah, yakni Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Peraturan Bupati tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Dalam arahannya, Eddi Surianta Surbakti menegaskan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penataan transportasi, meningkatkan disiplin masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan perparkiran di Kabupaten Karo,” ujarnya.
Tingkatkan Pelayanan Parkir dan PAD
Draft Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sebagai wajib retribusi daerah. Selain itu, aturan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan profesional.
Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung kelancaran arus lalu lintas di berbagai kawasan strategis Kabupaten Karo.
Andalalin Jadi Instrumen Pengendali Dampak Pembangunan
Sementara itu, draft Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) akan menjadi pedoman bagi para pengembang dan pelaksana pembangunan dalam melakukan kajian dampak lalu lintas sebelum suatu proyek dilaksanakan.
Keberadaan regulasi ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kemacetan maupun gangguan lalu lintas yang dapat muncul akibat pembangunan pusat kegiatan ekonomi, kawasan permukiman, fasilitas umum, maupun infrastruktur lainnya.
Melalui penerapan Andalalin yang terukur, pembangunan di Kabupaten Karo diharapkan tetap berjalan seiring dengan terjaganya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Penegakan Aturan Lewat Penguncian Roda dan Penderekan
Tak kalah penting, Pemkab Karo juga membahas draft Peraturan Bupati tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Melalui aturan ini, kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi terlarang dapat dikenakan tindakan berupa penguncian roda, penderekan, maupun pemindahan ke lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menciptakan ruang lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Libatkan Berbagai Pihak untuk Penyempurnaan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Karo berharap ketiga regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan transportasi daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat pembahasan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Kasat Lantas Polres Karo, Kasi Intel Polres Karo, perwakilan perangkat daerah terkait, serta berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan substansi peraturan guna memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draft regulasi yang sedang dibahas.
Dengan langkah ini, Pemkab Karo menegaskan keseriusannya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berdaya saing bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.**indi/ iNR






