RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SAMOSIR DALAM RANGKA PENGUCAPAN SUMPAH PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN SAMOSIR MASA JABATAN 2019-2024

rapat paipurna dprd kabupaten karo

inewsrakyat.com-(PARBABA) DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka
Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2019-2024 Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosiir ,Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan. Rapat Paripurna dilaksankan diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir,Senin 21/02/22.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi,dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

” Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD. Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Bapak Paham Gultom” ucap ketua DPRD kabupaten Samosir dalam kata Sambutanya.

Sorta Ertaty Siahaan juga mengucapkan bahwa Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar telah resmi Menjadi Anggota DPRD Kaupaten. Samosir untuk masa jabatan 2019-2024.

Sebelum menutup acara Rapat Paripurna , Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Saudara Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir dan selama bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar yang dapat diharapkan sebagai penyambung lidah rakyat.( DPRD/ TP05