Inewsrakyat.com (Asahan) Telah hilang satu unit Hp, di Gedung Serba Guna, Jalan Akasia Kelurahan Mekar Baru Kecamtan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Minggu 25/02/2024.
Salah seorang pelapor yang bernama DEDEK HARYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dengam cara Terlapor tanpa Hak mengambil barang milik korban (pelapor) yang mana semula sekitar pukul 01.00 Wib
Pada saat itu pelapor mengecas HP miliknya tidak jauh dari Tempat pelapor istirahat, dan ketika pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi, yakni 1 unit HandPhone Merk Realme C35 warna hijau bersinar, akibat kajadian ini pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 900.000(Sembilan ratus ribu rupiah).

Kasi Humas AKP DOLI SILABAN, SH. MH, membenarkan kejadian tersebut, Personil Jatanras Sat. Reskrim melakukan penyelidikan, yang mana pelaku An. SM Als Gerandong yang sebelumnya ditangkap masalah kasus pencurian dengan pemberatan dari introgasi Dari Pelaku saudara SM yang mana HandPhone tersebut benar pelaku SM yang mengambil sewaktu korban sedang istirahat di Gedung Serba Guna Kab.Asahan di jalan Akasia Kel.Mekar Baru Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan.
“Selanjutnya di jual kepada Saudara ( I ) di kota Tanjung Balai lalu Personil Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin oleh KANIT JATANRAS IPDA SUPANGAT, SH langsung bergerak yang mana dengan cara memancing Pelaku penadah sdra. ( I ) untuk berjumpa dengan pelaku Sdra SM,” ujar Kasih Humas Polres Asahan
“Kemudian Unit Jatanras Berhasil mengamankan saudara ( i ) berikut barang bukti 1 (satu) unit HandPhone Merk Realme C35 warna hijau berkilau, selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Asahan Untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ungkap AKP DOLI SILABAN, SH. MH. Senin 05/03/2024. (S.Nasution/INR)







