“YG” Warga Desa Perbesi Bisnis Jual Sabu, Terciduk  Petugas…Akhirnya Gooool..!!!


Inewsrakyat.com – Karo

– Kembali lagi Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, Selasa kemarin (12/03.2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG (24), warga Desa Perbesi.

Ket gambar: Barang Bukti yang diamankan petugas / foto : Ist

“Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu – sabu di Desa Perbesi”, kata Kasat Narkoba,kepada wartawan pada Minggu (24/03.2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu perladangan di Desa Perbesi.

Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 ( satu ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, yang setelah ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 (satu) buah gunting.

Atas temuan barang bukti tersebut YG tidak bisa menghindar lagi, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Turut juga diamankan 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan Sabu.

Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, terang Kasat ini.

*Hrs-ES/INR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *