Bandar Narkoba di Selat Tanjung Medan Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai


Inewsrakyat.com (Asahan) Komitmen Polres Tanjungbalai dalam program Desa Bersinar bersih dari Narkoba guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba Khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan.

Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang tersangka bandar narkotika Pada hari Senin 15/04/2024 sekitar pukul 22.10 Wib. hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH, hampir semua orang telah mengetahui akibat dari bahaya narkoba, namun nyatanya masalah narkoba masih terus meningkat, Maka kami Polres Tanjungbalai terus mengincar para pengedar narkotika.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang bandar narkotika a.n FD Alias PAISAL, Lk (29) warga Jl. Asani Sitrus  Lk. III Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan a.n PM Alias POJI, Lk (33) warga Jl. Durian Lk. II Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Lanjutnya Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.

Oplus_131072

“Maka kami melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah di Jl. Nelayan Lk.I Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan mengamankan 2 orang laki-laki an. FD Alias PAISAL dan PM Alias POJI selanjutnya tim melakukan penggeledahan gudang tersebut dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek SELECTION berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek nokia warna Biru yang diakui FD Alias PAISAL adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.310.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik FD Alias PAISAL yang keseluruhannya berada di dalam lemari,” terangnya.

“Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika shabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru PM Alias POJI, Uang tunai sejumlah Rp. 407.000 milik PM Alias POJI yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang keseluruhannya berada di atas kotak kardus,” ucapnya.

“Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000 sehingga total yang di bayar menjadi Rp. 3.400.000, hingga saat ini masih dlm pengejaran jaringan atasnya,” paparnya.

“Hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari  FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp. 380.000 sehingga total yang akan di bayar menjadi Rp. 1.140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, terhadap kedua orang tersangka  beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SFN/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *