Example 728x250
News Karo

Di Permendagri Guru Rohani Terkesan Wajib Miskin, Walikota Siantar Sebaiknya Bertindak

63
×

Di Permendagri Guru Rohani Terkesan Wajib Miskin, Walikota Siantar Sebaiknya Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pematangsiantar,iNewsRakyat.com-
Sudah belasan tahun guru non formal kerohanian seperti guru sekolah minggu dan guru ngaji memperoleh apresiasi berupa dana insentif dari Pemko Pematangsiantar. Namun di tahun 2025 ini, muncul syarat baru yang membuat para guru tersebut sulit, bahkan enggan mendapatkannya. Syarat dimaksud yakni para guru tersebut wajib membawa surat keterangan miskin dari lurah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemko Pematangsiantar, Irwansyah Saragih, mengatakan, kewajiban menunjukkan surat miskin itu bukanlah perintah regulasi baru, melainkan hasil pendalaman telaah mereka terhadap Permendagri 77 Tahun 2020 perihal penggunaan anggaran ini.

Ia memaparkan, mengingat uang apresiasi tahunan yang selama ini dikenal sebagai dana insentif tersebut adalah bersifat Bantuan Sosial (Bansos), maka Permendagri mewajibkan setiap penerimanya untuk menunjukkan surat miskin.

“Sebenarnya masih mengikutinya aturan lama yakni Permendagri 77 tahun 2020, jadi lebih dibedah lagi, setelah dibedah lebih lanjut di situ ada dijelaskan yang menerima bantuan sosial itukan masyarakat yang berdampak, yang miskin,” terang Irwansyah melalui salah seorang stafnya, Selasa (14/10) di ruang kerjanya.

Irwansyah menerangkan,Pemko sudah mensosialisasikan kewajiban surat miskin ini kepada guru-guru rohani tersebut beberapa waktu yang lalu. Dan reaksinya mereka seperti yang sudah ditebak, hampir semua guru-guru tersebut protes. Irwansyah sendiri mengaku memahami betul bahwa mereka menjadi guru rohani bukanlah karena faktor kemiskinan.

“Karena memenuhi apa (syarat surat miskin) ini agak rumit mereka. Agak rumit memintanya ke kelurahan kan. Karena selama ini kita lihat guru sekolah minggu bukan berdasarkan orang-orang susah. Banyak mahasiswa kadang, padahal dia orang mampu. Memang ini kendala sama kita juga,” kata Irwansyah.
Dari data yang disampaikan Bagian Kesra, diperoleh rincian penyaluran Bansos untuk guru non formal pada tahun 2024 lalu sebagai berikut.

  1. Guru Sekolah Minggu
    Jumlah penerima: 2.460 orang
    Nilai Anggaran: Rp 900.000.000
    Masing-masing guru menerima: Rp 414.000
  2. Persatuan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (PGMDA)
    Jumlah Penerima: sekitar 200 orang
    Nilai Anggaran: Rp 350.000.000,-
    Masing-masing guru menerima: Rp 1.750.000,-
  3. Bilal Mayit dan Guru Magrib Mengaji
    Jumlah penerima: 400 orang
    Nilai Anggaran: Rp 200.000.000 ,-
    Masing-masing menerima: Rp 500.000,-

Walikota Diharapkan Membuat Kebijakan

Dalam hal ini,Irwansyah mengatakan, sesungguhnya situasi yang disebabkan oleh kewajiban menunjukkan surat miskin ini juga pelik bagi pihaknya. Sebab jika nantinya tidak ada yang mengambil dana tersebut karena syarat harus miskin, maka dana itu akan menjadi sisa anggaran yang membuat pihaknya terkesan tidak mampu bekerja.
Sementara di sisi lain lanjut Irwansyah,dapat dipahami hampir mustahil guru-guru tersebut akan memalsukan status ekonominya, demi mendapat uang tahunan yang selama ini hanya mereka anggap sebagai wujud apresiasi sekadarnya dari pemerintah terhadap mereka.

Namun demikian menurut Irwansyah, masih ada celah solusi untuk kondisi ini agar tidak kemudian terkesan merendahkan pihak manapun. Yaitu, bila walikota menerbitkan kebijakan baru terkait penyaluran Bansos ini.

“Itu menunggu kebijakan dari Pak Wali lah itu, Bang,” ujarnya. (Irwan Purba)iNR

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page