Example 728x250
News Karo

Bupati Karo Menyerahkan 1232 SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

45
×

Bupati Karo Menyerahkan 1232 SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60



Kabanjahe –inewsrakyat.com –Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Menyerahkan 1232 SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di Halaman Kantor Bupati, pada Selasa (23/12).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu adalah Pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan Perjajian Kerja dan diberikan Upah sesuai dengan Ketersediaan anggaran Instansi Daerah.

Dari Total 1.243 formasi kebutuhan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karo, sebanyak 1.232 berhak menerima SK Pengangkatan pada hari ini, yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 119 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 92 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 1.021 orang.

Bupati Karo memberikan Selamat atas Pengangkatan PPPK Parah Waktu di Lingkungan Kabupaten Karo, dan berpesan terkait 3 Hal, yaitu

1. Menjaga Netralitas dan Citra Positif di Tengah-tengah Masyarakat
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
3. Terus Mengembangkan Kompetensi dan Kapasitas Diri

Bupati Karo juga menyampaikan “Jadilah Aparatur yang membawa perubahan positif, hadirkan pelayanan terbaik, dan bersama-sama kita wujudkan karo beriman, karo berbudaya, karo modern, karo unggul, dan karo sejahtera berkelanjutan.”

Turut mendampingi Bupati karo, yaitu Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten Setda Kab.Karo dan Kepala BKPSDM Kab.Karo.
( Redaksi/ iNR)

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page