Kabanjahe – iNewsrakyat.com :Kepolisian Resor Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Niko Purba yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Kapolres Tanah Karo Nomor: B/95/II/2026/Res PPA-PPO tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen kepolisian, Niko Purba merupakan warga Desa Pangalbuan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, berjenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai sopir.

Ia memiliki ciri-ciri fisik antara lain tinggi sekitar 165 cm, berambut pendek dan ikal, berkulit sawo matang, bertubuh tinggi kurus, bermata hitam, serta berhidung mancung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Jalan SMK Merek, Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Tanah Karo di Kabanjahe.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan guna membantu aparat penegak hukum dalam proses penangkapan dan penegakan hukum terhadap tersangka.
Polres Tanah Karo Divisi Humas Polri #dpo #karo
**Redaksi- iNR






