Example 728x250
News KaroViral

Tambang Galian C Muliarayat Tetap Beroperasi, Legalitas dan DPRD Disorot

196
×

Tambang Galian C Muliarayat Tetap Beroperasi, Legalitas dan DPRD Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARO —inewsrakyat.com –Sabtu,(12/09/2026) Aktivitas tambang galian C berupa pasir dan tanah urug di Desa Muliarayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius: siapa pengelolanya, bagaimana legalitasnya, dan apakah seluruh kewajiban terhadap negara maupun masyarakat telah dipenuhi?

Pantauan Tim Investigasi KCBI di lokasi menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung. Namun, hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan secara terbuka identitas perusahaan atau pengelola, nomor izin pertambangan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena di sekitar lokasi, menurut hasil pemantauan tim, tidak terlihat papan informasi perusahaan yang secara jelas mencantumkan identitas badan usaha dan informasi perizinan pertambangan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum kegiatan pertambangan yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Jika seluruh perizinan memang telah dipenuhi, publik tentu berhak mengetahui siapa pemegang izin dan badan usaha yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi dapat masuk ke ranah hukum sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan aparat berwenang.

Tim Investigasi KCBI yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi juga menerima sejumlah keluhan masyarakat. Salah satu persoalan yang disorot adalah debu dari aktivitas pertambangan dan kendaraan yang disebut mengganggu lingkungan sekitar.

Belta Tarigan dari Tim Investigasi KCBI mengatakan, keberadaan aktivitas tambang yang berdekatan dengan permukiman perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

«“Aktivitas tambang galian C yang dekat dengan permukiman cukup meresahkan masyarakat. Debu berterbangan dan masyarakat juga mengeluhkan kondisi aliran air yang digunakan untuk kebutuhan pertanian,” ujar Belta.»

Namun, dampak lingkungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan ilmiah oleh instansi berwenang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi lingkungan di sekitar lokasi, termasuk kualitas air, debu, kondisi tanah, serta dampak terhadap lahan masyarakat.

Yang tidak kalah menarik adalah munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang anggota DPRD Kabupaten Karo berinisial FS dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Informasi yang dihimpun tim menyebutkan bahwa FS diduga memiliki hubungan dengan kegiatan tambang dan disebut-sebut menitipkan pengelolaan atau pengawasan lapangan kepada seorang warga berinisial TG, warga Ajinembah, Kecamatan Merek.

TG disebut terlihat berada di sekitar lokasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Akan tetapi, informasi mengenai dugaan keterlibatan FS tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen kepemilikan perusahaan, dokumen transaksi, izin pertambangan, ataupun bukti lain yang secara independen memastikan bahwa FS merupakan pemilik atau pengelola tambang.

Justru di sinilah pertanyaan investigatif menjadi penting: siapa sebenarnya pemilik tambang tersebut? Siapa pemegang izin? Siapa yang menerima keuntungan dari kegiatan tersebut? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan?

Jika sebuah kegiatan pertambangan berlangsung bertahun-tahun, tetapi identitas badan usaha, pemegang izin dan dokumen perizinannya tidak mudah diketahui publik, maka pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.

Masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya kewajiban pajak atau penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Namun, tudingan bahwa kegiatan itu sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih membutuhkan pembuktian melalui data resmi dari pemerintah daerah. Karena itu, Bapenda maupun instansi teknis terkait perlu menjelaskan apakah terdapat kewajiban pajak daerah, siapa wajib pajaknya, berapa nilai yang telah dibayarkan, serta apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial JPG, yang mengaku mewakili sejumlah masyarakat Desa Muliarayat, menyampaikan keresahan terhadap aktivitas tambang.

«“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karo mengevaluasi lokasi tambang tersebut. Masyarakat sudah merasa resah dan berharap ada kejelasan mengenai kegiatan pertambangan ini serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.»

Keluhan masyarakat tersebut semestinya tidak berhenti sebagai informasi lapangan. Pemerintah Kabupaten Karo perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, kewajiban lingkungan, kewajiban pajak, serta ketentuan keselamatan dan tata kelola pertambangan.

Tim Investigasi KCBI juga berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Muliarayat, Antonius Ginting, mengenai keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. Menurut tim, upaya konfirmasi telah dilakukan hingga tiga kali, namun belum memperoleh keterangan yang dapat menjelaskan status maupun pengelola kegiatan tambang.

Dalam perspektif hukum, dugaan pertambangan tanpa izin perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta hasil penyelidikan aparat yang berwenang. Ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat diterapkan apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Demikian pula dugaan pelanggaran lingkungan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya aktivitas tambang. Harus ada pemeriksaan terhadap izin lingkungan atau dokumen lingkungan yang diwajibkan, dampak kegiatan, serta bukti teknis mengenai pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Karena itu, sorotan publik kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan.

Pertanyaan sederhananya: mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan pengelolanya?

Apabila perizinan lengkap, pemerintah dan pihak pengelola tentu dapat membuka dokumen tersebut kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan terhadap kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, FS dan TG belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan di Desa Muliarayat. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada FS, TG, pengelola atau pemilik usaha, Pemerintah Desa Muliarayat, Pemerintah Kabupaten Karo, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Tim Investigasi KCBI menyatakan akan terus menelusuri legalitas, identitas pengelola, dugaan kepemilikan, kewajiban pajak, dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.

Indi

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page