Example 728x250
Example floating
Example floating
Sumut

Ayah Kandung di Kabanjahe Ditangkap, Diduga Cabuli Anaknya Sendiri

26
×

Ayah Kandung di Kabanjahe Ditangkap, Diduga Cabuli Anaknya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabanjahe, Karo – iNews rakyat.com :Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terungkap setelah ibu korban menerima pengaduan dari anaknya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Korban, sebut saja Melati (14), merupakan warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sementara tersangka yang telah diamankan polisi berinisial A.T. (40), yang merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res PPA dan PPO IPTU Tina N., S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut keterangan penyidik, peristiwa itu diketahui setelah kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa adiknya diduga mengalami tindakan asusila oleh ayah mereka. Dari informasi yang diterima, kejadian disebut berlangsung pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah mereka di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Res PPA dan PPO Polres Karo segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Tina, Selasa(24/5) pagi di Mapolres.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka A.T. pada Senin, 22 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran korban.

Kasat Res PPA dan PPO menegaskan bahwa Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak,” tegas IPTU Tina.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**mita

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumut

Berastagi| iNewsrakyat.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma menggelar silaturahmi dan konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKB Pujakesuma Zona V di Rumah Makan Akasia, Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Musyawarah Besar (Mubes) VI Pujakesuma yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 23–25 Juli 2026. […]

Example 728x250
Example 728x250