Inewsrakyat.com Labuhan Batu
Terkait dengan dugaan melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) diwilayah hukumnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L.Malau ke Divpropam Mabes Polri, Senin (18/03/2024) di Jakarta oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Permahi


Dugaan Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP’ Benhard L Malau selaku Kapolres Labuhanbatu terhadap salah satu oknum wartawan menjadi buntut dasarnya Kapolres LabuhanBatu dilaporkan ke Divpropam.
Rizki Ziliwu selaku ketua DPC Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Labuhanbatu saat dihubungi awak media ini membebarkan alasan-alasan apa saja hingga tindakan melapprkan Kapolres LabuhanBatu sampai diambil.Menurut Rizki Ziliwu berdasarkan imformasi yang beredar
“Pemukulan itu berawal dari dugaan Setoran judi togel, artinya besar dugaan kami bahwasanya beliau melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) di wilayah hukumnya,”ucap Rizki.
Oleh sebab itu menurut Rizki, Sebagai sosial control pihaknya menyatakan dengan secara tegas tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi polri, yang dimana seharusnya oknum Kapolres sebagai pengayom masyarakat. Di dalam pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut ,kemudian aturan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Perkapolri no 8 tahun 2009. Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di bagian G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum.
“sebagai penegak hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat ditiru oleh personil Mapolres Labuhanbatu. Kuat dugaan kami beliau menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,”katanya.
Justru untuk itu kami dari DPC Permahi Labuhanbatu Raya akan melakukan pengaduan kepada Divpropam mabes Polri agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga nantinya nama baik institusi Polri tetap terjaga baik di tengah-tengah masyarakat, seperti keinginan dan upaya Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Sugianto,Mitha/INR)






