Example 728x250
Example floating
Example floating
PEMERINTAH

Diduga Melanggar UU Migas Dan Terjadi Sewa Menyewa Pertamina Diminta Untuk Menutup SPBU NO 14212272

25
×

Diduga Melanggar UU Migas Dan Terjadi Sewa Menyewa Pertamina Diminta Untuk Menutup SPBU NO 14212272

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inewsrakyat.com (Asahan) SPBU NO 14212272 Diduga Melanggar UU Migas Dan Terjadi Sewa Menyewa, Pasca terbakarnya mobil sedan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat menggunakan jerigen usai mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, tepatnya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Selasa 14/11/2024

Ketua DPP LSM Laskar Asahan Bersatu Kabupaten Asahan, Abdul Khauf Fase, SE, MM saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, baru-baru ini membuat sejumlah masyarakat meminta Pertamina menutup SPBU No 14212272.

“Didalam areal HGU berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pihak pengelola usaha SPBU disinyalir melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan ketentuan pidana pada pasal 51 ayat (1) setiap orang yang melakukan survei umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar,” ujar Abdul Khauf Fase, SE, MM.

“Pada ayat (2) setiap orang yang mengirim atau menyerahkan dan atau memindahkan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar,” ucap Ketua DPP LSM Laskar Asahan.

“Didalam pasal 53 huruf (a) setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalan pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Miliar,” terbangnya.

“Huruf (b) pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkatan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Miliar. Pada huruf (C) penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar. Pada huruf (d) niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga (IUN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar. Pasal 54 setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar,” tutupnya. (DN/INR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 728x250