Hanya Waktu 3 Jam Pupung dan Tama Maling Motor Diciduk Polsek Indrapura


inewsrakyat.com (Asahan) Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura membuahkan hasil yang spektakuler. Pasalnya belum sampai 1 X 24 jam dalam hitungan 3 jam saja, Tama dan Pupung residivis  pelaku maling motor dan tabung gas berhasil diringkus petugas.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan opsnalnya telah menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) di Jalan Kopertis Lingkungan V Indrapura, Air Putih. Jumat 02/6/2023, pukul 05.00 Wib.

Disebut Kapolsek, pelaku Arya Pratama alias Tama, warga Dusun VII, Desa Aras, Air Putih dan Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung warga Dusun I, Desa Sipare – Pare yang juga residivis.

“Tama dan Pupung melakukan aksinya di kediaman Azlin (54) warga Jalan Kopertis Lingkungan V Indrapura, Air Putih. Pelaku mendongkel pintu depan dan berhasil mengambil sepeda motor Vario BK 6635 XAK juga 1 tabung gas 3 kg,” ujar AKP Jonni Damanik.

Pemilik rumah terkejut saat bangun tidur pintu depan rumahnya sudah terbuka dan di ruang tamu tidak terlihat lagi motor Vario miliknya.

“Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu, ada yang melihat motor korban dibawa pelaku arah ke Tebing Tinggi,” ucap Kapolsek Indrapura.

“Usai menerima laporan korban Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura  dipimpin Kanit Iptu Jimmy Sitorus langsung gerak cepat menyisir arah pelaku melarikan motor,” terangnya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di Dusun 10 Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, sekira pukul 08.00 Wib. Jadi rentang waktu 3 jam pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti satu unit motor, 1 tabung gas langsung diamankan petugas,” kata jonni

“Kini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Indrapura, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (TIM/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *