inewsrakyat.com (Asahan) Pihak Polres Asahan melepaskan tersangka yang berinisial (MIA) kasus cabul terhadap anak-anak di bawah umur yang berusia 12 tahun, kasus ini terjadi pada beberapa bulan yang lalu, di Pesantren Darul Hikmah, Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Rabu 7/6/2023
Tersangka berinisial MIA yang diduga mencabuli oknum santrinya saat ini berada di Kairo, di kirim oleh pihak keluarganya agar tidak berada di sekitar pesanan Darul Hikmah Kisaran.
Saat itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK ketika dikonfirmasi, Rabu 27/7/2022 lewat telepon seluler membenarkan adanya kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh MIA.
Saat dicomfirmasi wartawan Bry menjelaskan bahwa tersangka berinisial MIA sudah berada di Kairo dan pihak Polres Asahan sudah membebaskan tersangka.

“Saya berharap kepada bapak Kapolres Asahan yang Baru AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH, agar menindak lanjuti kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh oknum guru pesantren Daarul Hikmah Kisaran,” ujar Bry
“Hukum harus ditegakkan jangan ada tebang pilih, keluarga korban menangung malu atas kejadian tersebut, tersangka berinisial MIA bebas begitu saja,” tegasnya. (DN/INR)






