Kepala Desa Jiran Batas, Meminta Kanwil BPN Sumut, Meninjau Ulang Pembaharuan HGU PT Bridgestone


Inewsrakyat.com Asahan
Tiga Kepala Desa di Kecamatan Bandar Pulau sangat berharap kepada Kanwil BPN Sumatera utara dalam membentuk Panitia B melibatkan Kepala Desa Jiran Batas,agar dapat memberikan masukan dan permohonan kepada PT Bridgestone dalam melakukan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dan saling mendukung dan bermanfaat terhadap Desa yang berada dan berbatas langsung dengan perusahaan.”ungkap Subono Kades Aek Nagali. Senin (29/7/2024)

Bono sapaan akrab Kades Aek Nagali juga berkata: “Kami Kepala Desa berharap dilibatkan, mengingat kami sudah lama bermohon kepada PT Bridgestone sejak tahun 2021 untuk melepaskan 3 hektar lahan PT Bridgestone untuk tiga desa.Yakni Desa Huta Rao,Aek Nagali dan Gonting Malaha sebagai sarana olah raga dan tanah waqaf “jelasnya

Selanjutnya Supian,SAg. Kades Gonting Malaha juga berkata: “Bahwa pemerintah Desa Gonting Malaha bermohon untuk diberikan pembebasan lahan maupun pinjam pakai untuk digunakan sebagai jalan Desa,”Ungkapnya

Beda lagi dengan Kades Huta Rao,Hendra menceritakan , “Sebagaimana pada bulan Juni telah bertemu Management PT Bridgestone yang dihadapkan dengan Manager HRD Junaidi.Telah disampaikan usulan untuk dapat mengeluarkan 1 ha lahan perusahaan untuk fasilitas olah raga masyarakat Desa Huta Rao”.

Seterusnya Pihak Management PT Bridgestone melalui Manager Muir Siahaan berkata :”Nanti kita sampaikan ke Pimpinan, permintaan bapak kepala Desa”,ujarnya.
Mengingat kembali hal ini disampaikan di Cafe Komplek Graha di Jalan Asahan Pematang Siantar tanggal (22/12/2022)”ungkap Hendra.

Hendra melanjutkan”Pertemuan ke dua di bulan 26/10/2023 dilaksanakan di Perkebunan Aek Tarum dihadiri Kepala Desa Huta Rao,Aek Nagali,dan Gonting Malaha dihadiri Manager Divisi Muir Siahaan manager HRD Junaidi Manager Plasma Zulkarnain. Pembahasan kala itu terkait pengajuan yang telah disampaikan belum juga ada tanggapan dari pihak Bridgestone. Pihak Perusahaan hanya meminta menanda tangani berkas dan kembali berjanji bahwa akan mengakomodir permohonan Bapak Kepala Desa terkait pelepasan atau pinjam pakai”ucap Hendra

Baca Juga :  Perayaan Paskah Pantekosta GPDI Karo Tahun 2024, Polres Karo & TNI Berikan Pengamanan

Kepala Desa Huta Rao, Gonting Malaha dan Aek Nagali “Meminta kepada Kanwil BPN (Badan Pertahanan Nasional) Sumatera Utara agar Pembaharuan HGU PT Bridgestone kembali ditinjau ulang.Dan berharap kepada BPN Sumut untuk melibatkan kepala Desa Jiran Batas di dalam Panitia B”, Ungkapnya Para Kades

Terkait Panitia B,Tim Media berkunjung ke Kantor Kanwil BPN Sumut, Selasa (30/07/2024)mengonfirmasikan hal tersebut.Bu Endreas salah satu Panitia B menjelaskan “Dalam ketentuan pasal 135 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, menyebutkan salah satu anggota panitia adalah kepala desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan atau nama lain yang serupa dengan itu sebagai anggota, dan dapat dijelaskan bahwa kepala desa yang dimaksud adalah kepala desa letak tanah yang dimohonkan.
Pembaharuan HGU PT Bridgestone sampai saat ini belum dapat direalisasi mengingat masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi,”Ungkapnya di lapangan .(Heriyanto Simanjuntak/Amri Simanjuntak)