Mantan Resedivis Kasus Narkoba di Tangkap Unit Reskrim Polsek Prapat Janji
Sebarkan artikel ini
Inewsrakyat.com (Asahan) Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu yang dilakukan tersangka Sutendra alias Suten (42) warga Dusun VI Desa Mekar Sari Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Selasa 10/10/2023.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Senin 09/10/2023 bahwasanya Sutendra alias Suten sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
“Kemudian Kanit Reskrim membagi tugas kepada Tim untuk melakukan penyelidikan, Pada saat Tim tiba di lokasi di Dusun III Desa Sei Silau Timur Tim melihat ciri-ciri dimaksud, dan target berada berada dirumah rekanya Yudi, tempatnya diruang tamu dan kemudian Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan Tas warna abu abu diduduki oleh pelaku yang berisikan Narkotika jenis sabu,” terangnya.
“Kemudian Tim melakukan introgasi terhadap Sutendra ( Resedivis ) dan benar pelaku telah membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenali di Pangkal Titi Kota Kisaran adapun Narkotika jenis Sabu dibeli untuk dijual oleh pelaku,”ucap AKP JT Siregar.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 7 paket kecil diduga sabu dengan berat seberat kotor 0.77 gram, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.250.000, 2 buah skop dari pipet, 24 plastit klip kosong, 1 buah HP merk OPPO waena hitam, 1 buah tas pinggang warna abu-abu,” ujar Kapolsek Prapat Janji.
“Untuk pengembangan dari mana pelaku membeli narkotika tersebut pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan guna di lakukan penyidikan,” pungkasnya. (DN/INR)
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan
Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com
Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.
Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.
Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.
Langkah yang dapat dilakukan masyarakat
Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.
Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.
Saran untuk Mengurangi Paparan Asap
1
Pertimbangkan waktu beraktivitas
Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.
2
Gunakan masker yang sesuai
Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.
3
Lindungi kelompok rentan
Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.
4
Perhatikan keselamatan kerja
Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.
Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!