inewsrakyat.com (Asahan) Unit satuan Polres Asahan dibawah satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim menetapkan oknum advokat berinisial BS, sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Rabu 5/07/2023
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK, melalui Kanit Tipiter Iptu Arbin Rambe, ketika ditanya wartawan terkait pemeriksaan dan status BS
Iptu Arbin Rambe menjelaskan bahwa tersangka BS berdasarkan adanya laporan ke Polisi, ditindaklanjuti dengan memeriksa para saksi, ahli dan mendapatkan barang bukti, Setelah mengantongi 2 alat bukti dan hasil gelar perkara BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar Bs sebagai tersangka dugaan ijazah palsu S1 Sarjana Hukum,” ujar Iptu Arbin Rambe.
“Terhadap tersangka sempat dilakukan penahanan sebagai rangkaian proses pemeriksaan, Namun BS akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah adanya upaya penangguhan tahanan diajukan keluarga tersangka ke kita,” ucap Kanit Tipiter.
Ternyata BS diketahui merupakan tamatan Sarjana Ekonomi. Namun belakangan BS banyak membuat spanduk berisikan kata sudah menjadi advokat, ia juga telah terjun di pengadilan Negeri Kisaran. (DN/INR)




