Inewsrakyat.com (Asahan) Satuan Unit Reskrim Polsek Air Joman Berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian yang bernama AL FahmiI Arya dan rekannya Tahajud di salah di Cape BK Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Minggu 14/01/2023.
Korban yang bernama Agus Salim (50) warga Binjai Serbangan, kecamatan Air Joman, melaporkan bahwa rumahnya dimasuki oleh pencuri dan barang yang hilang berupa: 4 (empat) untai gelang emas, 5 (lima) buah cincin berlian, 1(satu) buah mainan Rante, 1(satu) buah jam tangan dan uang tunai Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Mendengar laporan korban Agus Salim Kapolsek Air Joman AKP T. LAWOLO. memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Air Joman IPDA ERLYANTO, SH, dan Tim untuk melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan terhadap Tersangka.

“Dengan adanya laporan tersebut Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 orang pelaku AL FAHMI ARYA dan TAUHID yang melakukan pencurian barang-barang milik korban, ujar AKP T. LAWOLO.
“Setelah berhasil menangkap 2 orang tersangka AL FAHMI ARYA dan TAUHID meraka mengaku telah melakukan pencurian barang-barang dan uang tunai dirumah Korban AGUS SALIM bersama-sama dengan TAUHID. setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang dari rumah AGUS SALIM bahwa barang-barang dan uang tunai dipegang oleh TAUHID dan ke esokan harinya TAUHID memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada AL FAHMI ARYA dan mengaku akan menjual emasnya, setelah AL FAHMI ARYA menerima uang dari TAUHID,” ucap Kapolsek Air Joman.
“Kedua tersangka dibawa ke Polsek Air Joman guna proses penyidikan secara lanjut,” pungkasnya. (DN/INR)







