Polres Asahan Bersama Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia Menuju Jakarta


Inewsrakyat.com (Asahan) Personel Satresnarkoba Polres Asahan bekerjasama dengan Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia–Jakarta seberat 50 Kg, Senin 4/11/2023, sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu 15/11/2023 sekira pukul 14.15 Wib, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti yang berada di mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR  di Jalan Gaharu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Awalnya kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung balai, dan kita juga sempat melakukan tembakan yang mengenai bagian samping kanan dari mobil yang dibawa oleh dua pelaku berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, dan AG (52) warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi Sumatera Barat yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai yang akan dibawa ke Jakarta,” ujar Kapolres Asahan.

“Ketika itu personil sempat kehilangan jejak, kemudian kami berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mencari keberadaan mobil yang di bawa pelaku, namun tidak berapa lama, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,” ucap AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Setibanya dilokasi polisi pun berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Lurah setempat untuk mendobrak mobil yang ditinggalkan perlaku dalam keadaan terkunci dan saat dibuka di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan barang bukti lainnya yang kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati dipundak ini memaparkan, kemudian berdasarkan barang bukti yang berhasil ditemukan, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku.

“Tanpa buang waktu, personel Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Anasay dan Iptu Mulyoto langsung bergerak ke Sumatera Barat untuk memburu pelaku dan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu 5/11/2023, kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial AGE yang berhasil diringkus saat akan melarikan diri di Pelabuhan Beukahuni Lampung Selatan pada hari Kamis 9/11/2023, Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh TH untuk mengambil Narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg dan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp. 10 juta per Kg nya,” pungkasnya.

Tampak Hadir Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH, didampingi Kapolres Tanjungbalai, AKBP M. Yusuf Affandi, Bupati Asahan, Surya Bsc, Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Helda Rahadhani dan Ketua BNNK Asahan Andrea Retha Zulhelfi. (DN/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *