Inewsrakyat.com (Asahan) Merujuk surat kapolresasahan:B/875/XII/2022/Reskrim tanggal 09 Desember 2022 prihal pemberitahuan hasil penyelidikan.atas kasus dugaan penghinaan ringan Agus ramlan warga Rawa sari Aek kuasan asahan yang di lakukan oleh kepala Desa Rawa sari KHAIRUDDIN NAINGGOLAN mendapatkan titik terang dan di tetapkan menjadi Tersangka dari hasil gelar perkara selasa 28 Februari 2023 di ruangan was sidik sat reskrim polres asahan.
di duga kepala Desa rawa sari aek kuasan asahan melakukan tindak pidana ringan sebagai mana pasal 310 KUHP.Jum’at 03/03/2023 melalui penyidik polres asahan Briptu MICHAEL A SAMOSIR menerangkan selasa 07 Februari 2023 kepala desa Rawa sari aek kuasan asahan di panggil ke ruang penyidik polres asahan akan di ambil keterangan nya sebagai tersangka.
Di lanjutkan oleh Raja sitorus sebagai warga desa rawa sari kepada reporter Inewsrakyat.com menerangkan saya sangat mengapresiasi kinerja polres asahan sangat baik menangani perkara ini dan kami sebagai warga sangat berterima kasih kepada kapolres,kabag reskrim dan penyidik. Desa kami jauh dari keramaian hiruk pikuk keramaian kota dengan hasil ini tentu menjadi barometer ke desa lain bahwa penegakan Hukum di Polres Asahan ini tidak tumpul kebawah.
Kami pun sebagai warga desa berharap kepada bupati asahan bisa mendengar dan memberikan arahan/sanksi kepada kepala desa yang bertindak kurang baik kepada warga nya dan jangan di kotak kotakan.tutupnya(Sariman/Inr)