Polsek Tiga Juhar Amankan 5 Terduga Penyalahguna Narkoba


Inewsrakyat.Com Deli Serdang.
Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 orang terduga penyalahgunaan narkoba, di Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kelima orang terduga yang diamankan yakni, Firmansyah (36tahun) warga Kebun Jurung Dusun 2 Desa Jurung Kec. STM Hilir , Rahmadani alias Boge (26tahun) ,Austi Gumar (26tahun) , Minar (41tahun) ,dan Didi Surya (31tahun) adalah warga Dusun 1 Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

  Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Tiga Juhar AKP. Kenedy Sitompul SH, bersama wakapolsek IPTU. Bangun Tua Dalimunthe, Kanit Intel AIPDA Ahmad Joni Bhabinkamtibmas.

Seterusnya barang bukti turut diamankan, yaitu 3 (tiga) paket besar Shabu-shabu , 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu di kemas dalam plastik Transparan.1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam. 1 (Satu) buah bong sebagai alat hisap, 1 (satu) buah kaca pirex, beberapa plastik transparan kecil yang kosong utk pembungkus Sabu sabu beserta uang tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus ribu rupiah)

Kapolsek Tiga Juhar berkata:” Pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Personil Polsek mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu di TKP.
Selanjutnya personil Polsek Tiga Juhar dipimpin langsung oleh Kapolsek Tiga Juhar, AKP. Kenedy Sitompul SH, MH melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelahnya Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, personil sampai di TKP langsung ditemukan dan mengamankan para pelaku dan barang bukti di TKP “ujarnya.

Dari Pelaku Firmansyah ditemukan barang bukti sebanyak 3 (Tiga) paket besar dan 1 (Satu) unit timbangan elektrik.

-Shabu-shabu tersebut merupakan sisa Shabu-shabu yang diterimanya dari pelaku an. Budi anggota TNI-AD Kesatuan Yonif Mekanis 121/MK yang diterimanya pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 15 Gram seharga Rp. 650.000/Gram.

Dari pelaku Rahmadani alias Boge ditemukan Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil merupakan sisa yang diterimanya dari pelaku atas nama Firmansyah seharga 700.000 rupiah pergram.

Dari Pelaku Agusti Gumar, Minar dan Didi Surya ditemukan 1 (Satu) Buah alat Hisap Bong dan 1 Buah Kaca Pirex terdapat bekas Shabu-shabu.

Sementara dari keterangan ketiga pelaku bahwa shabu-shabu tersebut diterimanya/dibeli dari pelaku an. Rahmadi alias Boge.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Tiga Juhar untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. (PT)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *