Ronald Abdi Negara Menggugat Bupati Karo Dan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata


Inewsrakyat.Com ( Karo ) Ronald Abdi Negara SH telah melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe 02/02/23.Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Karo dan Dinas Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata.

Adapun dasar dan alasan gugatan

Penggugat terhadap Tergugat sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Penggugat beserta keluarga bekisar pukul 16.00 Wib pergi menuju Pemandian Air panas yang berada di antara Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka dan Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo dengan mengendarai sebuah mobil jenis Ford.

2. Bahwa pada saat tiba di simpang desa Doulu, tidak jauh dari persimpangan desa Doulu, penggugat ,melihat ada pos retribusi.

3. Bahwa setibanya di pos retribusi, Penggugat dihentikan oleh petugas retribusi.

4. Bahwa pada saat petugas memberhentikan mobil dari Penggugat, petugas bertanya kepada Penggugat “berapa orang?”. Dan atas pertanyaan dari Petugas Retribusi tersebut, penggugat menjawab “8 orang dewasa, serta 2 orang anak-anak”.

5. Bahwa setelah petugas retribusi mengetahui berapa jumlah orang tersebut, lalu petugas retribusi mengatakan jumlah uang retribusi sebesar Rp. 72.500,- dengan ketentuan 9 orang dewasa serta 1 orang anak-anak dan memberikan tiket retribusi sebanyak 4 lembar tiket khusus dewasa (tiket tertulis sebesar Rp. 7.500,-) dan 1 lembar tiket khusus anak-anak 9 (tiket tertulis sebesar Rp. 5.000,-) serta dalam tiket tersebut ada tertulis Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo.

6. Bahwa atas hal tersebut pada tanggal 3 Januari 2023, Penggugat membuat surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata mempertanyakan bahwa dasar apakah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata melakukan pengutipan retribusi di Desa Doulu ataupun sering disebut dengan simpang Desa Doulu.

7. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2023, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata membuat surat tanggapan atas konfirmasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas tersebut dengan nomor surat : 556/029/Disbudporapar/2023.

8. Bahwa surat nomor : 556/029/Disbudporapar/2023 tertanggal 09 Januari 2023 menjelaskan bahwa Pemungutan retribusi tersebut dilakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 11 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

9. Bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo ditetapkan oleh Bupati Karo setelah mendapat Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Acara Inovasi Pembelajaran Metode Gasing Di Masehi Berastagi

10. Bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo dikeluarkan oleh Bupati Karo.

11. Bahwa Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Karo Tergugat II merupakan sebuah satuan kerja yang dibawah Pimpinan Bupati Karo Tergugat I dan sudah selayaknya Bupati Karo sebagai Tergugat I mengetahui apasaja perbuatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisasta Kabupaten Karo sebagai Tergugat II.

12. Bahwa dalam tiket retribusi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tertulis tanda Pembayaran retribusi tempat rekreasi dan Olahraga di Objek Wisata untuk Dewasa berdasarkan pasal 28 Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jo Pasal 3 Perbup Nomor 58 tahun 2020.

13. Bahwa bunyi pasal 28 Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu “Stuktur dan besasrya tarif retibusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai berikut :

a. Besarnya retribusi untuk objek wisata keindahan alam sebagai berikut :

Untuk Dewasa………………………………….Rp. 4.000,-

Untuk anak-anak………………………………Rp. 2.000,-

b. Besarnya retribusi untuk objek wisata Desa Budaya sebagai berikut :

Untuk Dewasa………………………………….Rp. 4.000,-

Untuk anak-anak……………………………..Rp. 2.000,-

” 14. Bahwa bunyi pasal 3 Perbup Nomor 58 tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012 yaitu Tarif retribusi Jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo nomor 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha diubah,

sehingga struktur dab besasrnya tariff Retribusi Jasa Umum dimaksud adalah sebagai berikut : a. Besarnya retribusi untuk objek wisata keindahan alam sebagai berikut :

Untuk dewasa…………………………………………….Rp. 7.500,-

Untuk anak-anak………………………………………..Rp. 5.000,

– 15. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Bagian Kelima Pasal 24 yang berbunyi :

(1) Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dalam pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintahan Daerah.

(2) Tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

1. Objek Wisata Keindahaan Alam terdiri dari :

a. Bukit Gundaling Berastagi;

b. Lintas alam Tahura-Jarangguda;

c. Air terjun Sipiso-piso/Tongging;

d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak);

Baca Juga :  Polres Karo Dan Forkopimda Karo Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

e. Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung);

f. Perkemahan Danau Lau Kawar;

g. Gunung Sinabung (Pendakian Gunung);

h. Air Terjun sikulikap;

i. Gua Liang Dahar di Lau Buluh;

j. Taman Mejuah-juah Berastagi

k. Uruk Tuhan Bekerah-Simacem;

l. Deleng Kutu Guru Singa; m. Danau Lau Kawar; dan n. Lau Debuk-debuk

2. Objek wisata Desa Budaya :

a. Desa Lingga; dan b. Desaa Dokan.

3) Dikecualikan dari Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

16. Bahwa adapun nama-nama Pemandian Air Panas yang berada di Desa Semangat Kec. Merdeka dan Desa Doulu Kec. Berastagi antara Lain :

a. Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk yang terletak di Desa Doulu Kec. Berastagi Kab. Karo.

b. Pemandian Air Panas Sibayak Ncole yang terletak di Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo.

c. Pemandian Air Panas Pariban yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

d. Pemandian Air Panas Ginting yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupate Karo.

e. Hot Spring Pesona Sibayak View yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

f. Pemandian Air Panas Taman Wisata Sibayak yang terletak di Desa Semangat Guntung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

g. Pemandian Air Panas Mitra Sibayak yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

h. Pemandian Air Panas Puncak DP yang terletak di Desa Semangat Guntung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

i. Pemandian Air Panas Lamegogo yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

j. Pemandian Belerang Alam Sibayak yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

k. Pemandian Air Panas Meliala yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

l. Hot Spring Green Suta yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

m. Pemandian Air Panas Karona.

n. Pemandian Air Panas Pesona.

o. Pemandian Air Panas Nagoya View yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

p. Pemandian Air Panas Puncak Daun Paris yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo.

17. Bahwa dalam Bagian Kelima Pasal 24 ayat (2) poin (1) serta poin (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak ada tertulis

Pemandian Air Panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka dan Desa Doulu Kec. Berastagi merupakan Tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, namun yang menjadi Tempat Rekreasi, pariwisata dan olahraga sesuai dengan Kelima Pasal 24 ayat (2) poin (1) serta poin (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha adalah Lau Sidebuk-debuk.

18. Bahwa atas Pengutipan Retribusi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo sebagai Tergugat II untuk tempat Rekreasi dan Olahraga di Objek Wisata telah bertentangan dengan Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Perbup Nomor 58 tahun 2020.

19. Bahwa Pengutipan Retribusi yang berada di Desa Doulu ataupun sering disebut di Simpang Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo menuju Pemandian Air Panas yang berada di Desa Semangat Kec. Merdeka dan Pemandian Air Panas di Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo dimulai pada tanggal 28 Desember 2020 hingga sat ini pada saat gugatan telah didaftarkan.

20. Bahwa pada pada 28 Desember 2020, peresmian Pengutipan Retribusi Desa Doulu ataupun sering disebut di Simpang Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo menuju Pemandian Air Panas yang berada di Desa Semangat Kec. Merdeka dan Pemandian Air Panas di Desa Doulu Kec. Berastagi Kabupaten Karo juga dihadir oleh Wakil Bupati Karo sebagai utusan Bupati Karo sebagai Tergugat I.

21. Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan Pengutipan Retribusi di Simpang Desa Doulu telah banyak merugikan masyarakat khususnya bagi Penggugat. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk berkenan memeriksa dan mengadili serta memanggil Pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk hadir di persidangan nantinya.

Hasil gugatan berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dalam hukum seluruh bukti yang diajukan Penggugat;

3. Menyatakan dalam Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Memerintahkan agar Tergugat memberhentikan Pengutipan Retribusi yang berada di Desa Doulu ataupun sering disebut di Simpang Desa Doulu.

5. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengembalikan seluruh hasil Pengutipan Retribusi tersebut kepada Masyarakat. (Mita/INR)