Inewsrakyat.com (Asahan) Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial AMS (26) di Dusun VIII Desa Rawang Pasar IV Kec. Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH, menjelaskan Penangkapan berawal dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan di Rawang Panca Arga yang merupakan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika, Kemudian Personil melakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) orang pelaku AMS (26) beserta barang bukti 9 (sembilan) paket plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 5,91 gram brutto, 1 (satu) buah pipet skop dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,” ujar Kapolres Asahan.
“Dari hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya yang diterima dari si A dan akan diedarkan. Terhadap (A) tim terus melakukan pengembangan,” ucap AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH. Jumat 06/10/2023
“Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (DN/INR)
Langsung ke konten














