Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Di Hukum Tanah Karo


Karo , Inewsrakyat.com : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria residivis kasus narkoba, berinisial ABS (39), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Senin (28/7) malam.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menyampaikan tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram dari dua tempat berbeda

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu (02/7) pagi di Mapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, Ganja kering seberat 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku hendak mengambil paket sabu lainnya di lokasi lain. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, Plastik kosong, 1 kotak roti, 2 plastik warna kuning.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Eko.

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” tutup Kapolres.

( Red/ INR )

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *