Diduga Melanggar UU Migas Dan Terjadi Sewa Menyewa Pertamina Diminta Untuk Menutup SPBU NO 14212272
Sebarkan artikel ini
Inewsrakyat.com (Asahan) SPBU NO 14212272 Diduga Melanggar UU Migas Dan Terjadi Sewa Menyewa, Pasca terbakarnya mobil sedan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat menggunakan jerigen usai mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, tepatnya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Selasa 14/11/2024
Ketua DPP LSM Laskar Asahan Bersatu Kabupaten Asahan, Abdul Khauf Fase, SE, MM saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, baru-baru ini membuat sejumlah masyarakat meminta Pertamina menutup SPBU No 14212272.
“Didalam areal HGU berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pihak pengelola usaha SPBU disinyalir melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan ketentuan pidana pada pasal 51 ayat (1) setiap orang yang melakukan survei umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar,” ujar Abdul Khauf Fase, SE, MM.
“Pada ayat (2) setiap orang yang mengirim atau menyerahkan dan atau memindahkan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar,” ucap Ketua DPP LSM Laskar Asahan.
“Didalam pasal 53 huruf (a) setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalan pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Miliar,” terbangnya.
“Huruf (b) pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkatan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Miliar. Pada huruf (C) penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar. Pada huruf (d) niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga (IUN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar. Pasal 54 setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar,” tutupnya. (DN/INR)
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan
Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com
Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.
Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.
Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.
Langkah yang dapat dilakukan masyarakat
Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.
Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.
Saran untuk Mengurangi Paparan Asap
1
Pertimbangkan waktu beraktivitas
Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.
2
Gunakan masker yang sesuai
Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.
3
Lindungi kelompok rentan
Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.
4
Perhatikan keselamatan kerja
Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.
Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!