
Inewsrakyat.com – Berita Karo
- Untuk menjaga konsistensi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran JKN Triwulan III Tahun 2024 bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Jumat (18/10.2024) silam.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa rekonsiliasi iuran merupakan sebuah proses pencocokan data transaksi keuangan antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten. Hal tersebut dilaksanakan agar tercipta sinkronisasi antara data iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dengan data yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Menurut data kami, iuran yang sudah dibayarkan sampai dengan saat ini adalah tiga bulan dari bulan Juli sampai dengan September tahun 2024. Tentu saja kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karo yang selama ini sudah konsisten dalam membayarkan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan. Meskipun dalam prosesnya masih terdapat kendala, melalui wadah ini kita dapat berdiskusi sehingga diperoleh persamaan persepsi dalam hal pembayaran iuran diantara kita,” ujar Nora.
Nora mengatakan bahwa keberhasilan Program JKN di Kabupaten Karo tidak terlepas dari dukungan dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sehingga tahun ini Kabupaten Karo sudah berhasil meraih Predikat Universal Health Coverage (UHC) dan mendapatkan penghargaan dalam acara UHC Award pada 8 Agustus tahun 2024 lalu.
“Iuran yang kami terima seluruhnya murni digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Karo sehingga sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kita harus bekerja sama dalam mempertahankan kepesertaan JKN di Kabupaten Karo terutama dari sisi keaktifan serta jumlah kepesertaan yang semakin bertambah. Sehingga diharapkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Karo yang sehat dan terlindungi kesehatannya dalam Program JKN,” ujar Nora.
Pada kesempatan yang sama, Nora juga menyampaikan kondisi saat ini di Kabupaten Karo tengah terjadi penurunan keaktifan kepesertaan JKN. Penurunan keaktifan kepesertaan JKN tersebut disebabkan banyaknya peserta JKN dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam status tidak aktif karena adanya tunggakan iuran. Sehingga Nora berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan turut aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program REHAB adalah cara tepat lunasi tunggakan iuran JKN melalui cicilan bagi peserta Program JKN dari khususnya segmen peserta PBPU yang menunggak. Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Jasura Pinem menyatakan bahwa pihaknya siap berkomitmen dalam membantu kelancaran pembayaran iuran JKN terutama iuran PBPU BP Pemda, Banturan Iuran BP Pemda dan peserta PBPU Aktif, serta jasa medis seluruh puskesmas yang terdapat di Kabupaten Karo.
Menurutnya, jika iuran yang disetorkan lancar maka manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karo dalam hal mengakses pelayanan kesehatan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Thomy M.Tarigan juga memastikan pihaknya akan mengawal pembayaran iuran JKN dari segmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) sesuai dengan laporan keuangan yang telah dibuat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui bahwa dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, BKAD dan Dinas PMD. Seluruh pihak sepakat dalam menjaga komitmen pembayaran iuran JKN sesuai dengan kewajibannya masing-masing dan tetap saling berkoordinasi dalam keberlanjutan Program JKN yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
*Haris/INR




