Example 728x250
PEMERINTAH

Diminta Polisi Serius Tangkap Oknum PNS Depag Diduga Siksa Ayah Kandung Di Depan Masjid, “Korban Berkata Pelaku Masih Berkeliaran”

40
×

Diminta Polisi Serius Tangkap Oknum PNS Depag Diduga Siksa Ayah Kandung Di Depan Masjid, “Korban Berkata Pelaku Masih Berkeliaran”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan ,Inewsrakyat.comDalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor Polisi : B/199/B/2025 Reskrim Polres Asahan, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, yang beredar luas di kalangan tengah tengah masyarakat, terkait penyiksaan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diketahui bertugas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan, dengan berinisial Li (38) tahun, bekerja dibidang sebagai Staf Khusus Kepala Kakan Kemenag Asahan.

Masih berkeliaran bebas, hampir satu bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Polres Asahan, hal itu dibeberkan korban saat berkomunikasi dengan sejumlah Wartawan di Kabupaten Asahan, pada pukul 15 : 00 WIB, Jumat (03/10/2025)

Korban berinisial S saat menemui dari beberapa awak media dan mengatakan, “Anak Kandung yang saya besarkan dan disekolahkan, sehingga selesai, kini telah bekerja dan menjadi PNS, ini merupakan anak yang Durhaka”.

Menurut dari keterangan orang tuanya, yang mana, beberapa tahun yang lalu, anak saya bersama suaminya (menantu), melakukan meminjam uang sebesar Rp 150 juta, yang dengan jaminan SK dan uang gaji pensiun yang saya punya ke Bank, dengan sejumlah alasan alasan saat meminta tolong kepada saya, berinisial si L meminta tolong kepada saya karena terjepit kebutuhan membayar angsuran mobil, untuk membayar cicilan kebutuhan hutangnya, setelah beberapa bulan berlalu, dia aktif membayar, disaat bulan bulan berikut di menunggak bayar”.

“Kemudian saya berupaya untuk datang ke tempat dia bekerja, di kantor Kemenag,
untuk menemuinya dan menagih hutang, pelaku (L) marah marah dan menyerang saya, pada saat saya kembali kerumah di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, dia lalu dengan memecahkan kaca jendela rumah dan serta mendorong saya hingga terjatuh, sehingga kepala, tangan dan kaki saya luka luka”, ujarnya.

Dengan nada keras dan melontarkan kata kata tidak sopan, “dia (LI) memarahi saya, dengan alasan malu ditagih ke kantor tempat dia bekerja”, jelas S orang tuanya kepada awak media.

Saat di lain tempat, LI terus menghampiri S menyiksanya di depan para jamaah masjid yang terletak di depan Kantor Desa Tanjung Alam, kemudian S merasa tidak senang dan melaporkan hal kejadian tersebut ke pihak polisi, dari bulan Maret 2015 hingga Oktober 2025, hal ini tidak kunjung selesai di tangan pihak kepolisian Polres Asahan.

Setelah S mendesak dari pihak kepolisian, akhirnya surat SP2HP barulah diterbitkan Polisi Asahan pada tanggal 3 Oktober dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kalau tidak saya tagih terus dengan menggunakan sejumlah Pengacara, mungkin SP2HP bisa diterima, didalam SPTP Polisi Nomor: B/185/III Polres Asahan wilayah Polda Sumut, juga diterangkan, bahwa selain melakukan Penganiayaan dan kekerasan, pelaku juga berupaya melakukan penyiksaan, dan dengan berupaya juga melakukan menggelapkan uang, yang saya pinjamkan tersebut, LI dengan mengatakan juga, dia tak mau membayar atau mengembalikan uang yang saya pinjamkan, yang telah dinikmati suami istri itu, “Ucapnya

“Sehingga, akibatnya saya terpaksa banyak hutang, dari hasil potongan hutang yang saya alami itu, gaji saya dipotong, sisa dari potongan gaji saya bersisa lebih kurang Rp 400 ribu perbulan, itu lah uang yang untuk mencukupi dari kebutuhan dan makan saya, “tegasnya.

Minta kepada kementerian agama dan juga kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, agar dapat untuk memecat dan memberhentikan LI tersebut dari kepegawaian PNS nya, karena sudah sangat mencoreng dari nama baik kepegawaian atas kelakuannya, dan juga menjadi meresahkan dikalangan masyarakat dan para orang tua.

Dari sejumlah pemerhati hukum, LI bisa dipecat, dengan jeratan Pasal 351 KUHP juga dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Hingga saat berita ini ditayangkan, dari pihak kenemang belum berhasil ditemui, dan belum memberi klarifikasi tentang jeratan hukum yang dilakukan Polisi. “Tandasnya Berita Bersambung,(Heriyanto S/Team) iNR

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page