KABANJAHE —iNews Rakyat.com _Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Bupati Karo terkait keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, khususnya menyangkut legalitas usaha, kesesuaian lokasi, ketertiban, serta dampaknya terhadap lingkungan masyarakat.
Pengaduan tersebut turut disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.
Dalam suratnya, IMKA menyoroti sejumlah tempat hiburan yang disebut berada di wilayah Kabanjahe dan Berastagi, di antaranya Amakot, Tasima, Karaoke Suite Pakar di Kabanjahe, serta Karaoke Babo di Berastagi.
Ketua IMKA, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Menurutnya, usaha hiburan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, administrasi, perizinan, tata ruang, serta persyaratan lain yang berlaku.
“Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu. Namun, lihat juga tempatnya yang layak dan lengkapi administrasi serta persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan usaha tersebut ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo dari sektor pariwisata,” ujar Rabun.
IMKA menilai keberadaan tempat hiburan malam yang berada di sekitar kawasan permukiman perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama apabila terdapat persoalan mengenai perizinan, kesesuaian lokasi, maupun potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Rabun juga menyoroti aspek sosial dan budaya. Ia mengatakan aktivitas hiburan seperti berjoget di diskotik bukan bagian dari tradisi maupun budaya masyarakat Karo.
Menurutnya, IMKA khawatir pola hiburan tersebut kemudian ditiru sebagian kalangan anak muda dan dibawa ke ruang publik seperti losd maupun jambur yang selama ini digunakan masyarakat Karo untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
“Kami khawatir hal tersebut justru menjadi contoh yang kurang baik bagi generasi muda Karo,” katanya.
Melalui pengaduan tersebut, IMKA meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dasar perizinan, legalitas usaha, kesesuaian lokasi, serta pemenuhan kewajiban penyelenggara usaha pariwisata pada sejumlah THM yang disoroti.
IMKA juga meminta pemerintah memastikan apakah seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan maupun regulasi daerah Kabupaten Karo.
Dalam pengaduannya, IMKA mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar yang menurut mereka perlu menjadi bahan pemeriksaan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah peraturan menteri terkait penyelenggaraan usaha pariwisata.
Selain itu, IMKA juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023.
IMKA berharap Bupati Karo bersama perangkat daerah terkait menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap legalitas serta kepatuhan masing-masing usaha.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya usaha yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau ketentuan perizinan, IMKA meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IMKA menegaskan, langkah penertiban yang mereka dorong bukan ditujukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat, serta tetap memperhatikan nilai sosial dan budaya masyarakat Karo.**indi
Langsung ke konten














