KARO, iNewsRakyat.com — Seorang perempuan bernama Chelsea Erika S. Milala melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya di tempat usahanya di Jalan Jamin Ginting, kawasan Pajak Roga, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima Polres Karo pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan STTLP) Nomor: STTLP/B/1627/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERAUTARA, Tanggal 25 September 2026.

Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Karo, laporan polisi dengan nomor LP/B/495/X/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA diterima pada 12 Oktober 2026 pukul 16.07 WIB. Chelsea melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang berinisial ESK dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial KRK yang dimana pria yang berinisial KRK adalah anak kandung dari ESK. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 8.00 dan 09.30 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan korban, persoalan itu diduga bermula dari permasalahan parit yang disumbat oleh terduga pelaku penganiayaan yang berinisial ESK di sekitar tempat usahanya. Situasi kemudian berkembang menjadi adu mulut antara korban dan ESK yang berujung terjadi pemukulan oleh terduga pelaku ESK terhadap korban.
Beberapa jam setelah kejadian awal, seorang pria yang disebut sebagai anak dari pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut diduga datang ke lokasi dengan membawa sebatang besi.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, pria yang dilaporkan itu diduga berteriak sambil memukul etalase milik korban menggunakan besi. Ia juga diduga melontarkan perkataan bernada ancaman serta mengarahkan besi ke arah korban.
Atas kejadian tersebut, Chelsea mengaku merasa terancam dan mengalami trauma. Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Karo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam menindaklanjuti perkara tersebut, Chelsea didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas:
Ichwanul Khairi, S.H.
Raynaldi Chisara Lubis, S.H.
Iqbal Fajar Surbakti
Penasihat hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga dugaan peristiwa yang dialami klien mereka memperoleh kejelasan hukum.
Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mendalami bukti dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Laporan yang disampaikan Chelsea menjadi langkah untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan ancaman yang dialaminya. Penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.**red
Langsung ke konten














