Example 728x250
Medan

Curi Kursi Gereja Senilai Rp1juta, Dijual ke Botot Rp200ribu, 2 Pria Nginap Gratis

2
×

Curi Kursi Gereja Senilai Rp1juta, Dijual ke Botot Rp200ribu, 2 Pria Nginap Gratis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan, inewsrakyat.com-Bukannya datang untuk beribadah, dua pria yakni Frans Juniko Pardede dan Rey Siahaan justru melakukan aksi tak terpuji di Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede, di Jalan Binjai, KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Keduanya, yang diketahui tinggal di desa serupa yakni di Desa Purwodadi malah melakukan pencurian di gereja yang tak jauh dari rumahnya.

Aksi keduanya, bahkan sempat terekam kamera ponsel warga.

Dari video itu, tampak keduanya dengan santai mengeluarkan sejumlah kursi besi dari dalam gereja dan langsung membawa kabur.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin, aksi keduanya ini dilaporkan terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 15.20 WIB.

Katanya, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pelapor yakni Reynold R Hutabarat yang merupakan pendeta di gereja tersebut.

“Awalnya, aksi ini diketahui oleh pendeta melalui grup pesan singkat mereka. Yang mana, terlihat adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku dari dalam gereja,” ujar Yaqin, Selasa (13/10/2026).

Berbekal video itu, selanjutnya Reynold mengecek ke dalam gereja dan menemukan jika kursi yang diangkut oleh pelaku merupakan kursi gereja.

Karena telah mengetahui identitas dari para pelaku, selanjutnya jemaat gereja langsung mencari keberadaan para pelaku ke rumahnya.

“Kemudian kedua terlapor mengakui telah mencuri bangku tersebut, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, nilai kerugian Rp 1.050.000,” katanya.

Dikatakan Yaqin, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.

Dari pengakuannya, keduanya mengungkapkan jika mereka melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam gereja dengan cara memanjat tembok pembatas.

Selanjutnya, keduanya masuk ke dalam wisma gereja dan mengambil tujuh buah kursi besi bersama satu rekannya yakni Iqbal (DPO).

Selanjutnya, usai mendapatkan barang curiannya para pelaku langsung membawa kursi tersebut ke tempat penampungan barang bekas (bontot) untuk dijual.

“Barang buktinya sudah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Sunggal, seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah mendekam di sel Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 476 KUHPidana UU nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

**red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page