KABANJAHE, iNewsRakyat.com – Masjid Al Muttaqin secara resmi menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Senin (2/11/2026). Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam proses pengurusan hingga penyerahan AIW, Kepala KUA Kecamatan Kabanjahe, Nasrun, S.Pd.I., MA, bersama Penyuluh Agama Islam, Maya Fitri Ani Solin, turut berperan aktif memberikan pelayanan, fasilitasi administrasi, dan pendampingan kepada masyarakat.
Dari pihak Masjid Al Muttaqin, Jono S. Brahmana, S.Sos., hadir mewakili panitia masjid dalam proses penerimaan Akta Ikrar Wakaf tersebut.
Nasrun menegaskan bahwa AIW bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap amanah wakif serta memastikan aset wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu dan mengawal legalitas tanah wakaf serta tempat ibadah di wilayah Kabanjahe agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan umat,” tegas Nasrun.
Sementara itu, Maya Fitri Ani Solin menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas wakaf harus terus ditingkatkan. Administrasi yang lengkap menjadi landasan bagi pengurus masjid dalam mengelola aset wakaf secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Jono S. Brahmana, S.Sos., mewakili panitia Masjid Al Muttaqin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada KUA Kecamatan Kabanjahe serta seluruh pihak yang telah membantu dan mendampingi proses pengurusan hingga AIW resmi diterima.
Dengan diterimanya Akta Ikrar Wakaf ini, Masjid Al Muttaqin diharapkan semakin berkembang, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai tempat pembinaan keagamaan, pendidikan karakter generasi muda, dan kegiatan sosial masyarakat.
Penyerahan AIW ini menjadi bukti pentingnya sinergi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Semoga aset yang telah diwakafkan terus memberikan manfaat bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi wakif serta seluruh pihak yang telah berkontribusi.
(Redaksi iNewsRakyat.com)
Langsung ke konten














