Seorang Oknum DPRD Asahan Resmi Dilaporkan Ke Polres Asahan


inewsrakyat.com (Asahan) Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang sekarang masih aktif berinisial AR secara resmi dilaporkan ke Mapolres Asahan oleh korban Ikhlasni Amalia, warga Dusun XI Desa Sukadamai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan kerja ke Bagian Umum klKantor Bupati Asahan. 20/06/2023

Awalnya Dr Anderson Siringoringo oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR pernah menawarkan pekerjaan kepada korban Ikhlasni untuk bekerja di Bagian Umum klKantor Bupati Asahan asalkan dapat/mampu untuk menyediakan sejumlah uang administrasi.

“Atas tawaran tersebut, AR lantas meminta uang sebesar Rp25 juta kepada korban Ikhlasni. Uang tersebut langsung diberikan korban dengan dua tahapan yaitu Rp10 juta diberikan secara transfer ke rekening AR. Sisanya, uang sebesar Rp15 juta diberikan secara tunai kepada SU (suruhan/perantara yang telah ditentukan oleh AR) yang memiliki sebuah warung di Jalan Akasia Kisaran,” ujarnya.

“Dirinya mengatakan bahwa dikarenakan upaya untuk mempekerjakan korban Ikhlasni di bagian umum kantor Bupati Asahan tersebut tidak berhasil, akhirnya korban Ikhlasni secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR ke Polres Asahan,” ucapan.

“Dirinya berharap kepada pihak penyidik Polres Asahan agar segera menindaklanjuti kasus yang dialami oleh kliennya tersebut,” harapannya.

Lanjut Dr Anderson Siringoringo mengatakan bahwa selain melibatkan AR, kasus tersebut juga dinilai akan menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan lainnya.

“Karena berdasarkan informasi dan keterangan dari korban, terlapor AR dianggap tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Pada kesempatan ini, kita akan tunggu saja hasil perkembangan dan pengembangan dari pihak penyidik atas kasus tersebut,” terangnya.

Sementara itu korban Ikhlasni mengatakan bahwa setelah memberikan uang diminta yang sudah ditentukan, dirinya sempat dijemput oleh terlapor AR dengan menggunakan mobil .

“Dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban, AR menjemput saya di rumah, namun, sebelum sampai di lokasi yang ditentukan yaitu kantor Bupati Asahan, AR langsung berbalik arah dan mengantarkan saya pulang ke rumah. Disitu, AR mengatakan bahwa Kabag Umum kantor Bupati Asahan sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.

Semenjak kejadian tersebut, lanjut Ikhlasni, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR terkesan susah untuk ditemui maupun dihubungi, Dirinya berharap besar kepada Kepolisian Polres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam laporan nomor LP/B/VI/457/2023/ SPKT/Polres Asahan/ Polda Sumut, AR dilaporkan karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dengan modus bisa memasukkan korban Ikhlasni untuk bekerja di bagian umum kantor Bupati Asahan. (DN/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *