Example 728x250
PEMERINTAH

Bupati Asahan Serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK

36
×

Bupati Asahan Serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

inewsrakyat.com (Asahan) Sebanyak 108 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati ini diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum’at 14/07/2023.

Bupati Asahan didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH melaporkan, Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-5.2 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya Nazaruddin menyampaikan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari Sistem Manajemen Kepegawai Negara.

“Menutup laporannya Nazaruddin menyebutkan, 108 orang PPPK yang menerima Petikan SK pada hari ini terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP dengan rincian 17 orang Laki-Laki 91 orang Perempuan,” ujarnya.

Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Untuk itu saudara/saudari tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara dan ini diperkuat dengan perjanjian kerja yang saudara/saudari tanda tangani diatas materai.

“Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Bupati meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang baru saja menerima Petikan Putusan Bupati agar PPPK dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan ditempat tugas mereka masing-masing,” ucap Bupati Asahan H. Surya BSc.

“Saya berharap dengan pengangkatan saudara/saudari sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara/saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Insfrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19,” harapnya. (SL/INR)

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page