Example 728x250
PEMERINTAH

Bupati dan DPRD Labura Setujui 6 Ranperda Menjadi Perda

39
×

Bupati dan DPRD Labura Setujui 6 Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inewsrakyat com.Labura
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama dengan DPRD menyetujui dan menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (29/9/2023).

Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatangan bersama antara Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, dan Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, serta pimpinan DPRD lainnya disaksikan Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Sekda H. Muhammad Suib, S.Pd, MM, anggota DPRD, dan jajaran OPD.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda dan selanjutnya ketok palu oleh Ketua DPRD Indra Simatupang.

Bupati Hendriyanto pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Terjadinya adu argumentasi merupakan dinamika dalam rangka penyatuan pandangan serta pemantapan konsepsi yang harmonis, demi aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan”, ucapnya.

Lanjut Bupati, setelah di tandatanganinya nota persetujuan bersama, dan dilakukan perbaikan sesuai masukan-masukan dari anggota DPRD yang terhormat, selanjutnya Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Ranperda ini dapat diundangkan menjadi peraturan daerah dan berlaku mengikat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat”, tutup Bupati.

Adapun ke 6 buah Raperda Kabupaten Labuhanbatu Utara yang disetujui menjadi Perda diantaranya yakni, 1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum

  1. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang prasarana, sarana, dan utilitas
  2. Ranperda penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung
  3. Ranperda pelaksanaan pelayanan publik melalui program Bupati Ngantor di Desa,
    Dan terakhir ke 6. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.(*A.Tanjung/INR)
iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page